Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 9/2020 · Perda Kabupaten Garut No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2011 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Perubahan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan formal di Kabupaten Garut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan definisi beberapa istilah penting dalam penyelenggaraan pendidikan, penghapusan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan pendidikan formal tertentu, serta perubahan persyaratan dan prosedur pendirian Satuan Pendidikan formal. Selain itu, terdapat perubahan dalam struktur kurikulum tingkat Satuan Pendidikan, termasuk penekanan pada muatan lokal seperti bahasa Sunda dan pendidikan keagamaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk persyaratan kualifikasi, tugas, dan tanggung jawab. Lebih lanjut, diatur pula mengenai pengangkatan dan penugasan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, serta mekanisme pemberian penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya penyusunan Rencana Kerja Sekolah dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah secara transparan dan akuntabel, serta mengatur mengenai penerimaan peserta didik dan hak serta kewajiban peserta didik. Terakhir, peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan dan penjaminan mutu pendidikan.

(-)

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penggabungan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber dana pendidikan kepada satuan pendidikan, pembekuan, penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang melaksanakan pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan. 2. Peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan, skorsing dan/atau dikeluarkan dari satuan pendidikan oleh satuan pendidikan. 3. Perseorangan, kelompok atau organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penggabungan, pembekuan dan/atau penutupan dari Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. 4. Pendidik yang melalaikan tugas dan tanggung jawab dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Tenaga kependidikan yang melalaikan tugas dan/atau kewajibannya dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pendidik atau tenaga kependidikan PPPK pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Satuan pendidikan yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan atau penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan. 8. Bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki anak usia wajib belajar yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi berupa peringatan atau teguran dari Pemerintah Daerah.