Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Perubahan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan formal di Kabupaten Garut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan definisi beberapa istilah penting dalam penyelenggaraan pendidikan, penghapusan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan pendidikan formal tertentu, serta perubahan persyaratan dan prosedur pendirian Satuan Pendidikan formal. Selain itu, terdapat perubahan dalam struktur kurikulum tingkat Satuan Pendidikan, termasuk penekanan pada muatan lokal seperti bahasa Sunda dan pendidikan keagamaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk persyaratan kualifikasi, tugas, dan tanggung jawab. Lebih lanjut, diatur pula mengenai pengangkatan dan penugasan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, serta mekanisme pemberian penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya penyusunan Rencana Kerja Sekolah dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah secara transparan dan akuntabel, serta mengatur mengenai penerimaan peserta didik dan hak serta kewajiban peserta didik. Terakhir, peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan dan penjaminan mutu pendidikan.