Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Weda Kabupaten Halmahera Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 1/2019 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2019Tanggal Penetapan:2 Agustus 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Weda Kabupaten Halmahera Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Tanggal Berlaku02 Agustus 2019
Tanggal Penetapan02 Agustus 2019
Tempat PenetapanWeda

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Weda Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas dan terjangkau, serta mendukung operasional pembiayaan RSUD Weda. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan retribusi sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi:** Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut atas pelayanan yang dilakukan di RSUD dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di RSUD, dan subjek retribusi adalah setiap orang yang mendapatkan jasa pelayanan kesehatan. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 3. **Tingkat Penggunaan Jasa, Masa, dan Prinsip Retribusi:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan dan frekuensi penggunaan layanan kesehatan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan pelayanan publik. 4. **Pelayanan yang Dikenakan Retribusi:** Pelayanan yang dikenakan tarif meliputi rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, rawat _day care_, dan rawat sehari (_one day care_). Pelayanan ini terdiri dari pelayanan medik, penunjang medik, penunjang non-medik, rehabilitasi medik dan mental, konsultasi khusus, pemulasaraan/perawatan jenazah, dan pelayanan ambulance. 5. **Pelayanan Ambulance:** Pelayanan ambulance diklasifikasikan menjadi ambulance jenazah, ambulance transport yang dilengkapi dengan fasilitas _emergency kit_, dan ambulance transport. 6. **Pelayanan Farmasi:** Pengelolaan pelayanan kefarmasian dan obat-obatan/bahan alat kesehatan habis pakai (BAKHP) diatur dengan ketentuan harga faktur pembelian ditambah jasa pelayanan dan jasa sarana atau tidak melebihi harga eceran tertinggi. Untuk pelayanan umum, tarif obat/BAKHP ditambah jasa sarana 20%, dan jasa pelayanan farmasi ditetapkan 10% dari harga dasar. 7. **Struktur Besaran Tarif Retribusi:** Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, terdiri dari jasa sarana dan jasa pelayanan. Besaran tarif tercantum dalam lampiran peraturan daerah. 8. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi terutang dipungut di wilayah tempat pelayanan kesehatan diberikan. 9. **Pemungutan Retribusi:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan. Hasil retribusi disetor ke kas daerah.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.