Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standarisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Standarisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 8/2023 · Peraturan BSN No. 8 Tahun 2023 · Peraturan BSN Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2023Tanggal Penetapan:18 September 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standarisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Standarisasi Nasional
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku18 September 2023
Tanggal Penetapan18 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1459)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola organisasi Badan Standardisasi Nasional yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Standardisasi Nasional. Perubahan ini telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan susunan organisasi BSN, Sekretariat Utama, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama, Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat, Biro Keuangan dan Umum, Deputi Bidang Pengembangan Standar, dan Pusat Data dan Informasi. Beberapa pasal diubah untuk menyesuaikan dengan perubahan organisasi ini, termasuk perubahan tugas dan fungsi dari unit-unit organisasi tersebut. Selain itu, ditambahkan pasal-pasal baru untuk mengatur lebih detail mengenai tugas dan fungsi Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan serta Bagian Protokol dan Tata Usaha di bawah Biro Keuangan dan Umum.

Peraturan ini juga mengubah Lampiran Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 terkait struktur organisasi Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Standar, dan Pusat Data dan Sistem Informasi.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Biro pada Sekretariat Utama, Direktorat pada Deputi Bidang Pengembangan Standar, dan Pusat Data dan Sistem Informasi berdasarkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1037), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Biro pada Sekretariat Utama, Direktorat pada Deputi Bidang Pengembangan Standar, dan Pusat Data dan Sistem Informasi sebagai pelaksanaan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1037), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.

(-)