di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standarisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Standarisasi Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 8/2023 · Peraturan BSN No. 8 Tahun 2023 · Peraturan BSN Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola organisasi Badan Standardisasi Nasional yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Standardisasi Nasional. Perubahan ini telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan susunan organisasi BSN, Sekretariat Utama, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama, Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat, Biro Keuangan dan Umum, Deputi Bidang Pengembangan Standar, dan Pusat Data dan Informasi. Beberapa pasal diubah untuk menyesuaikan dengan perubahan organisasi ini, termasuk perubahan tugas dan fungsi dari unit-unit organisasi tersebut. Selain itu, ditambahkan pasal-pasal baru untuk mengatur lebih detail mengenai tugas dan fungsi Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan serta Bagian Protokol dan Tata Usaha di bawah Biro Keuangan dan Umum.
Peraturan ini juga mengubah Lampiran Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 terkait struktur organisasi Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Standar, dan Pusat Data dan Sistem Informasi.