di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 2/2022 · Peraturan Menag No. 2 Tahun 2022 · Peraturan Menag Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal (JPH). Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan dan pengembangan penyelenggaraan JPH melalui kerja sama internasional untuk memberikan kepastian hukum, keamanan, dan keuntungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kerja sama internasional JPH.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: