Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 12/2017 · Perda Kota Sorong No. 12 Tahun 2017 · Perda Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Ruang Terbuka Hijau
LokasiPemerintah Kota Sorong
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanSorong

(-)

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan di Kota Sorong melalui pengelolaan RTH yang terencana, sistematis, dan terpadu. Latar belakangnya adalah pertumbuhan kota yang pesat dan peningkatan jumlah penduduk yang berdampak pada penurunan kualitas lingkungan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan RTH, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Perencanaan meliputi penyusunan master plan, penetapan tipologi RTH (alami dan buatan, ekologis, sosial budaya, estetika, ekonomi, publik dan privat), dan penyusunan desain teknis. Pelaksanaan mencakup pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan RTH. Pengawasan meliputi pemantauan, monitoring, dan evaluasi terhadap pengelolaan RTH.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak terkait pengelolaan RTH. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyediakan dan mengelola RTH publik, sementara pihak swasta bertanggung jawab untuk RTH privat. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam pengelolaan RTH, mulai dari perencanaan hingga pengendalian.

Peraturan ini juga mengatur larangan terkait RTH, seperti alih fungsi RTH, perusakan tanaman, elemen estetika, sarana dan fasilitas RTH publik, serta mengotori RTH publik.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 32 dan Pasal 33 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran/peringatan, penghentian kegiatan, atau pencabutan/pembatalan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 39 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.