Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.311.113.245.062,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.356.772.339.212,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (45.659.094.150,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 70.659.094.150,00 dan pengeluaran sebesar Rp 25.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 45.659.094.150,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan meliputi bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Kontijensi. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemda, pembayaran pokok hutang, dan pemberian pinjaman daerah. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari APBD.