Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 10/2019 · Perda Kota Kediri No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2019Tanggal Penetapan:29 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku29 Agustus 2019
Tanggal Penetapan29 Agustus 2019
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 10)

Peraturan Daerah Kota Kediri ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** Terdapat penambahan pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya, dan Dana Insentif Daerah. 2. **Belanja Daerah:** Terdapat penambahan belanja daerah, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal. 3. **Pembiayaan Daerah:** Terdapat perubahan pada penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.

(-)

(-)