Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2003 mengatur tentang izin perubahan pemanfaatan lahan perkotaan di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah pesatnya pembangunan di wilayah perkotaan yang menyebabkan pemanfaatan lahan seringkali tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan. Tujuannya adalah mewujudkan pemanfaatan ruang yang serasi dan seimbang, serta mengendalikan perubahan pemanfaatan lahan perkotaan agar lebih berdayaguna dan berhasilguna.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Izin Perubahan Pemanfaatan Lahan:** Setiap perubahan pemanfaatan lahan perkotaan harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati setelah memperoleh rekomendasi dari Tim Penilai. Izin ini berlaku bagi perubahan pemanfaatan lahan di wilayah perkotaan yang meliputi wilayah ibukota Kabupaten dan ibukota Kecamatan (IKK).
2. **Jenis Perubahan yang Diatur:** Peraturan ini mengatur berbagai jenis perubahan pemanfaatan lahan, seperti dari zona pertanian ke permukiman, pendidikan, kesehatan, perkantoran, perdagangan, industri, dan campuran, serta perubahan dari zona permukiman, pendidikan, kesehatan, perdagangan, campuran, dan industri ke zona lainnya.
3. **Tata Cara dan Syarat-Syarat:** Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Unit Pengelola Perizinan Satu Atap, dilengkapi dengan data pemohon, proposal rencana kegiatan, rencana pemanfaatan lahan lama dan baru, bukti penguasaan lahan, site plan, dokumen AMDAL/UKL/UPL, dan persetujuan tertulis dari tetangga terdekat.
4. **Tim Penilai:** Bupati membentuk Tim Penilai untuk memberikan penilaian dan rekomendasi atas kelayakan perubahan pemanfaatan lahan perkotaan. Tim ini bertugas menilai aspek teknis, planologis, dan sosial ekonomi dari perubahan pemanfaatan lahan.