Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara Dari Wilayah Kota Tual Ke Wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku

Juga dikenal sebagai: PP 35/2011 · PP No. 35 Tahun 2011 · PP Nomor 35 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2011Tanggal Penetapan:20 Juli 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara Dari Wilayah Kota Tual Ke Wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 2011
Tanggal Penetapan20 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara dari Kota Tual ke Kecamatan Kei Kecil. Pemindahan ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi serta pembangunan demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara. Hal ini didasarkan pada perkembangan Kota Tual yang telah menjadi daerah otonom terpisah dari Kabupaten Maluku Tenggara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara dipindahkan ke Kecamatan Kei Kecil, yang meliputi 8 ohoi dan 1 kelurahan. Nama ibu kota baru adalah Langgur. Batas-batas wilayah Langgur ditentukan secara jelas, dan pendanaan pemindahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Maluku Tenggara bertanggung jawab untuk menyosialisasikan nama Langgur sebagai ibu kota baru.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara.

(-)