di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungbalai Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 19 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tanjungbalai 35/2025 · Perwali Kota Tanjungbalai No. 35 Tahun 2025 · Perwali Kota Tanjungbalai Nomor 35 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap Standar Harga Satuan (SHS) dan Standar Biaya Umum (SBU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan regulasi di tingkat pusat, yaitu penggantian Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025, serta untuk mendukung proses penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD) yang transparan dan akuntabel.
Substansi utama dari perubahan ini meliputi penambahan definisi operasional dalam Ketentuan Umum, khususnya terkait klasifikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Selain itu, peraturan ini menetapkan perubahan rincian SHS dan SBU yang tercantum dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Standar harga yang ditetapkan dalam peraturan ini berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan RKA dan DPA pada Perubahan APBD Tahun 2025 serta APBD Tahun 2026, dan ditegaskan bahwa standar tersebut bukan merupakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).