Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran mencakup rincian pendapatan daerah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah diklasifikasikan menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menyajikan saldo awal, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA), koreksi, dan saldo akhir.
Laporan Operasional mencakup pendapatan operasional, beban operasional, kegiatan non operasional, pos luar biasa, dan surplus/defisit laporan operasional.
Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan ekuitas awal, surplus/defisit laporan operasional, dampak kumulatif perubahan kebijakan, dan ekuitas akhir.
Neraca menyajikan jumlah aset, jumlah kewajiban, dan jumlah ekuitas.
Laporan Arus Kas menyajikan saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris, serta saldo kas akhir.
Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.