di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 209 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Tabanan Tentang Pengadaan Dan Pemungutan Pajak Potong Hewan
Juga dikenal sebagai: Keppres 209/1960 · Keppres No. 209 Tahun 1960 · Keppres Nomor 209 Tahun 1960
Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Tabanan mengenai pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan. Peraturan daerah ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tabanan pada tanggal 13 November 1959. Latar belakang pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.