Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak Dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: PMK 186/PMK.03/2019 · PMK No. 186/PMK.03/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:10 Desember 2019
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKlasifikasi Objek Pajak Dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2020
Tanggal Penetapan10 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, simplifikasi regulasi, dan meningkatkan pelayanan bagi Wajib Pajak, serta untuk menyelaraskan kewajiban pembayaran PBB dalam sektor-sektor khusus seperti perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya. Objek pajak diklasifikasikan menjadi PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai bumi dan/atau bangunan yang termasuk dalam masing-masing sektor tersebut, termasuk kriteria dan batasan wilayahnya. Tata cara penetapan NJOP diatur untuk masing-masing sektor, meliputi metode penilaian, komponen yang diperhitungkan (seperti areal produktif, belum produktif, tidak produktif, pengaman, dan emplasemen), serta penggunaan Nilai Jual Pengganti, Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis, dan Nilai Perolehan Baru. Peraturan ini juga mengatur mengenai dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

1. Klasifikasi dan penetapan NJOP untuk tahun pajak sebelum Tahun Pajak 2020 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dan peraturan pelaksanaannya.

(-)