Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1957 tentang Penetapan Peraturan Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PP 56/1957 · PP No. 56 Tahun 1957 · PP Nomor 56 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 November 1957
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Peraturan Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 November 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 17 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 100) 2. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 34) 3. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 63) 4. Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 46)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menambah jumlah uang kertas Pemerintah yang beredar, mengingat kebutuhan peredaran uang yang meningkat dan persediaan yang tidak mencukupi. Hal ini dilakukan untuk menggantikan uang kertas yang telah rusak dan ditarik dari peredaran, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan kecil.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penambahan pengeluaran uang kertas Pemerintah sebesar Rp. 225 juta, terdiri dari pecahan Rp. 2,50 dan Rp. 1,-. Dengan penambahan ini, jumlah total uang kertas Pemerintah yang beredar menjadi Rp. 1.040 juta. Peraturan ini juga mengatur penarikan uang kertas pecahan kecil yang dikeluarkan oleh bank peredaran, sehingga hanya uang kertas pecahan kecil yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang beredar.

(-)

(-)