Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 13 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 13 Tahun 1959 tentang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Staatsblad 1925 NO. 319)

Juga dikenal sebagai: Perpu 13/1959 · Perpu No. 13 Tahun 1959 · Perpu Nomor 13 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 September 1959
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Staatsblad 1925 NO. 319)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 September 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Staatsblad 1925 No. 319), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Lembaran-Negara 1954 No. 106.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan perpajakan terkait Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dengan kondisi keuangan negara saat ini. Perubahan ini mencakup penambahan subjek pajak, termasuk perusahaan negara dan koperasi, serta penyesuaian tarif pajak dan bunga keterlambatan pembayaran. Peraturan ini juga mengatur pengurangan jangka waktu kompensasi kerugian dari empat tahun menjadi dua tahun. Selain itu, peraturan ini memberikan kelonggaran fiskal sementara bagi koperasi sambil menunggu peraturan khusus yang lebih permanen.

1. Ketentuan pada pasal 1 ke-4 untuk pertama kalinya berlaku bagi kerugian yang diderita dalam tahun-buku yang berakhir sesudah tanggal 30 Juni 1957, dengan pengertian bahwa kerugian-kerugian untuk masa-masa yang berakhir sebelum tanggal 1 Juli 1957 tidak lagi dapat diperhitungkan dengan laba yang diperoleh dalam tahun buku yang berakhir sesudah tanggal 30 Juni 1959. 2. Ketentuan pada pasal 1 ke-5 dan ke-6 untuk pertama kalinya berlaku terhadap laba tahun-buku yang berakhir sesudah tanggal 30 Juni 1959. 3. Ketentuan-ketentuan pada pasal 1 ke-7 berlaku untuk pertama kalinya bagi tunggakan-tunggakan hutang pajak perseroan yang ada pada tanggal 1 Januari 1960.

(-)