Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Laut 8/2016 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Laut
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanBanggai

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Banggai Laut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan Bupati, yang kemudian dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Penyusunan rancangan APBD yang melibatkan RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, dan RKA-PPKD. Pelaksanaan APBD yang mencakup pengelolaan pendapatan dan belanja daerah. Perubahan APBD yang dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Pengelolaan kas daerah. Penatausahaan keuangan daerah. Akuntansi keuangan daerah. Kerugian daerah dan pengelolaan keuangan BLUD.

(-)

(-)