Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan dan pengaturan fasilitas perdagangan, melestarikan keberadaan Pasar Rakyat, menciptakan pasar yang tertib, aman, nyaman, bersih, dan sehat, memperoleh pendapatan asli daerah, menggerakkan perekonomian daerah, serta menciptakan pasar yang berdaya saing.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis-jenis pasar berdasarkan komoditas yang diperdagangkan (Pasar Umum, Pasar Hewan, Pasar Unggas, dan Pasar lainnya).
- Pembagian wilayah dan kelas pasar yang ditetapkan oleh Bupati.
- Pengelolaan sarana dan prasarana pasar, termasuk sarana pokok (kios, los, pelataran, kantor, area parkir, toilet, tempat ibadah, sarana kebersihan, jaringan air bersih, jaringan listrik, drainase) dan sarana penunjang (sarana komunikasi, keamanan, layanan kesehatan, fasilitas pemadam kebakaran, tempat pengelolaan limbah).
- Syarat, hak, dan kewajiban pedagang dan pengunjung pasar, termasuk kewajiban memiliki Kartu Bukti Pedagang, membayar retribusi, serta menjaga ketertiban dan kebersihan pasar.
- Larangan bagi pedagang dan pengunjung pasar, seperti memperjualbelikan barang terlarang, menggunakan kios untuk tempat tinggal, dan melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
- Pembinaan dan pengawasan pengelolaan pasar oleh Bupati dan SKPD terkait.