Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjaminan Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 1/2023 · Peraturan Perpusnas No. 1 Tahun 2023 · Peraturan Perpusnas Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2023Tanggal Penetapan:13 Januari 2023
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaPedoman Penjaminan Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku19 Januari 2023
Tanggal Penetapan13 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan pedoman penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan kepustakawanan. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan kompetensi kepustakawanan melalui pelatihan yang berkualitas, yang memerlukan penjaminan mutu sebagai landasan hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan dalam penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan kepustakawanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi mutu, kepustakawanan, pelatihan kepustakawanan, standar mutu, penjaminan mutu, Perpustakaan Nasional, lembaga pelatihan kepustakawanan, lembaga pelatihan terakreditasi dan tidak terakreditasi, tim penjamin mutu, dan dokumen mutu.
  2. Pedoman penjaminan mutu sebagai acuan bagi lembaga pelatihan terakreditasi dan Perpustakaan Nasional dalam melakukan pendampingan terhadap lembaga pelatihan tidak terakreditasi.
  3. Prinsip-prinsip penjaminan mutu: independen, objektif, fokus pelanggan, terencana, berkelanjutan, dan terdokumentasi.
  4. Pelaksanaan penjaminan mutu yang terdiri atas penjaminan mutu lembaga pelatihan terakreditasi dan tidak terakreditasi, yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pelatihan teknis dan fungsional.
  5. Tahapan penjaminan mutu: perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut.
  6. Tim Penjamin Mutu bertugas memberikan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan teknis operasional, prosedur operasional standar Penjaminan Mutu dan perencanaan kegiatan Penjaminan Mutu, menerapkan Mutu sesuai perencanaan, melakukan monitoring dan evaluasi Mutu penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan secara objektif, merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil evaluasi penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan dalam rangka meningkatkan Mutu secara berkelanjutan, dan membuat laporan hasil pelaksanaan Penjaminan Mutu.
  7. Lembaga Pelatihan Kepustakawanan tidak terakreditasi dapat menyelenggarakan Pelatihan Kepustakawanan dengan Penjaminan Mutu yang dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan Nasional melalui pendampingan.

(-)

(-)