Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan pedoman penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan kepustakawanan. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan kompetensi kepustakawanan melalui pelatihan yang berkualitas, yang memerlukan penjaminan mutu sebagai landasan hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan dalam penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan kepustakawanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Definisi mutu, kepustakawanan, pelatihan kepustakawanan, standar mutu, penjaminan mutu, Perpustakaan Nasional, lembaga pelatihan kepustakawanan, lembaga pelatihan terakreditasi dan tidak terakreditasi, tim penjamin mutu, dan dokumen mutu.
- Pedoman penjaminan mutu sebagai acuan bagi lembaga pelatihan terakreditasi dan Perpustakaan Nasional dalam melakukan pendampingan terhadap lembaga pelatihan tidak terakreditasi.
- Prinsip-prinsip penjaminan mutu: independen, objektif, fokus pelanggan, terencana, berkelanjutan, dan terdokumentasi.
- Pelaksanaan penjaminan mutu yang terdiri atas penjaminan mutu lembaga pelatihan terakreditasi dan tidak terakreditasi, yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pelatihan teknis dan fungsional.
- Tahapan penjaminan mutu: perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut.
- Tim Penjamin Mutu bertugas memberikan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan teknis operasional, prosedur operasional standar Penjaminan Mutu dan perencanaan kegiatan Penjaminan Mutu, menerapkan Mutu sesuai perencanaan, melakukan monitoring dan evaluasi Mutu penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan secara objektif, merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil evaluasi penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan dalam rangka meningkatkan Mutu secara berkelanjutan, dan membuat laporan hasil pelaksanaan Penjaminan Mutu.
- Lembaga Pelatihan Kepustakawanan tidak terakreditasi dapat menyelenggarakan Pelatihan Kepustakawanan dengan Penjaminan Mutu yang dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan Nasional melalui pendampingan.