Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 3/2020 · Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2020Tanggal Penetapan:23 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku23 Oktober 2020
Tanggal Penetapan23 Oktober 2020
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan anggaran daerah dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Rancangan Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

Perubahan anggaran meliputi:

  1. Pendapatan daerah yang semula Rp. 867.698.532.165,- menjadi Rp. 815.290.611.107,-
  2. Belanja daerah yang semula Rp. 894.698.532.165,- menjadi Rp. 850.514.282.943,99,-
  3. Pembiayaan daerah, dengan penerimaan yang semula Rp. 27.000.000.000,- menjadi Rp. 35.223.671.836,99,-

Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan daerah.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)