Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 49 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1998 tentang Pengesahan Additional Protocol To The Constitution Of The Asian-Pacific Postal Union (Protokol Tambahan Pada Konstitusi Perhimpunan Pos Asia - Pasifik)

Juga dikenal sebagai: Keppres 49/1998 · Keppres No. 49 Tahun 1998 · Keppres Nomor 49 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 1998Tanggal Penetapan:21 Maret 1998
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Additional Protocol To The Constitution Of The Asian-Pacific Postal Union (Protokol Tambahan Pada Konstitusi Perhimpunan Pos Asia - Pasifik)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Maret 1998
Tanggal Penetapan21 Maret 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1998 ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Tambahan pada Konstitusi Perhimpunan Pos Asia-Pasifik yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Singapura pada tanggal 12 September 1995. Protokol ini mengatur kewajiban negara anggota untuk meratifikasi, menerima, atau menyetujui perubahan pada Konstitusi APPU. Protokol ini juga menetapkan ketentuan mengenai aksesi dan pengunduran diri dari Perhimpunan, serta pengelolaan Pusat Pelatihan Pos Asia-Pasifik. Selain itu, Protokol ini mengatur tentang penandatanganan, ratifikasi, dan bentuk persetujuan lainnya terhadap Akta-Akta Perhimpunan, serta pemberitahuan ratifikasi dan aksesi terhadap Akta-Akta Perhimpunan.

(-)

(-)