Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 167 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 167 Tahun 1968 tentang Pengesahan Pendidikan Institut Ilmu Keuangan Di Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 167/1968 · Keppres No. 167 Tahun 1968 · Keppres Nomor 167 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 1967Tanggal Penetapan:6 Mei 1968
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Pendidikan Institut Ilmu Keuangan Di Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 1967
Tanggal Penetapan06 Mei 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 167 Tahun 1968 ini bertujuan untuk mengesahkan pendirian Institut Ilmu Keuangan di Jakarta. Institut ini merupakan hasil pengintegrasian dan penyederhanaan pendidikan sejenis yang sebelumnya diselenggarakan oleh Departemen Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan. Institut Ilmu Keuangan ini akan berfungsi sebagai lembaga pendidikan di bawah naungan Departemen Keuangan. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 15 Desember 1967.

(-)

(-)