Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bangkalan. Latar belakangnya adalah bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan kewajiban pemerintah serta masyarakat. Pendidikan harus menjawab tantangan perkembangan zaman dan diselenggarakan secara terencana untuk mewujudkan pemerataan akses, peningkatan mutu, relevansi, daya saing, serta tata kelola yang baik.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, mampu bersaing, serta menjadi warga masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Prinsip penyelenggaraan pendidikan yang profesional, transparan, akuntabel, adil, demokratis, dan tidak diskriminatif.
- Hak dan kewajiban warga masyarakat, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang meliputi pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, pendidikan bertaraf internasional, pendidikan berbasis keunggulan daerah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
- Pengelolaan pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Badan Hukum Pendidikan, dan Satuan Pendidikan.
- Kurikulum yang mengacu pada standar nasional pendidikan dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan daerah.
- Muatan lokal yang wajib diterapkan, yaitu Bahasa Madura dan pendidikan baca tulis Al-Qur'an.
- Bahasa pengantar yang menggunakan Bahasa Indonesia, dengan Bahasa Madura sebagai bahasa pengantar pada pendidikan anak usia dini dan kelas awal SD/MI.
- Pengaturan mengenai buku teks pelajaran dan pakaian seragam sekolah.
- Persyaratan, pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian, pembinaan, pengembangan, kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
- Pengaturan mengenai sarana dan prasarana pendidikan.
- Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan.
- Pendanaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
- Pendirian, penambahan, penggabungan, dan penutupan lembaga pendidikan.
- Penjaminan mutu pendidikan.
- Standar pelayanan minimal pendidikan.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Kerjasama antara penyelenggara pendidikan dengan lembaga lain.
- Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan.