Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton Untuk Kemasan Pangan Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 20/2020 · Permenperin No. 20 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Agustus 2020
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton Untuk Kemasan Pangan Secara Wajib
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk kertas dan karton yang digunakan sebagai kemasan pangan. Latar belakangnya adalah untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat, meningkatkan daya saing industri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi produsen dalam negeri dan luar negeri untuk memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI). Proses sertifikasi melibatkan pengujian kesesuaian mutu dan audit proses produksi serta penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) SNI ISO 9001:2015. Peraturan ini juga mengatur tentang penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji, serta pembinaan dan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri dan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI).

Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan kertas dan karton untuk kemasan pangan wajib memenuhi ketentuan SNI. Produsen wajib memiliki peralatan produksi minimal seperti neraca analitis, mistar terkalibrasi, dan test kit logam berat. Selain itu, pelaku usaha wajib membubuhkan tanda dan nomor SNI pada kemasan, serta label yang memuat informasi seperti merek, nama pabrik, fungsi kertas, ukuran, gramatur, berat, jumlah lembaran, dan kode produksi.

(-)

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, disertai pencabutan SPPT-SNI. 2. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 20 dan/atau Pasal 22 dikenai sanksi administratif, yang dapat disertai pencabutan SPPT-SNI. 3. Apabila terdapat ketidaksesuaian dengan persyaratan mutu SNI, diberikan peringatan tertulis untuk penghentian sementara produksi, perbaikan kualitas produk, dan penarikan produk. 4. LSPro yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 14, Pasal 15, dan/atau Pasal 16 dikenai sanksi administratif.