Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 17/2011 · Perda Kota Tual No. 17 Tahun 2011 · Perda Kota Tual Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
LokasiPemerintah Kota Tual
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanTual

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Tual Nomor 07 Tahun 2009 tentang Retribusi Dan Atau Pertokoan.

Peraturan Daerah Kota Tual ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf b dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pelayanan jasa usaha yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan jasa Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, termasuk penyediaan fasilitas pasar. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa tersebut. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Usaha. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis fasilitas, frekuensi, dan lama pelayanan/penggunaan fasilitas. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan prinsip untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhitungkan biaya penyelenggaraan pelayanan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. 5. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:** Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (los, kios, pelataran), lokasi (pasar, pertokoan), luas, dan jangka waktu pemakaian. Tarif ditinjau kembali setiap 3 tahun sekali dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Walikota. 6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pasar grosir dan/atau pertokoan berada. 7. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Pembayaran retribusi dilakukan sekaligus, paling lambat 21 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Penagihan dilakukan dengan STRD didahului dengan surat teguran. 8. **Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Kelebihan pembayaran dapat dikembalikan dengan permohonan. 9. **Kedaluwarsa:** Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. 10. **Pemeriksaan:** Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi. 11. **Pemanfaatan:** Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah dan sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan pasar grosir dan/atau pertokoan. 12. **Insentif Pemungutan:** Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif. 13. **Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.