Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 7/2015 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2015Tanggal Penetapan:7 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku07 Desember 2015
Tanggal Penetapan07 Desember 2015
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2018 memerlukan biaya yang tinggi, sehingga diperlukan perencanaan anggaran yang matang. Pembentukan dana cadangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 yang mengatur tentang pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah yang dibebankan pada APBD, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang memungkinkan pembentukan dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang tidak dapat sepenuhnya dibebankan pada satu tahun anggaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 dengan besaran Rp. 80.000.000.000,- yang dialokasikan dari APBD Tahun Anggaran 2016 dan 2017. Sumber dana cadangan berasal dari Surplus Anggaran Daerah dan/atau penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lainnya yang sah yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu. Dana cadangan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Dana tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk uang kas di bank sebagai tabungan giro dan/atau deposito berjangka. Pencairan dana cadangan dilakukan dengan memindahbukukan dana dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan program Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, di mana dana cadangan dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah sebelum digunakan. Sisa dana cadangan setelah program selesai dilaksanakan juga dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah. Penatausahaan program dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah.

(-)

(-)