Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.02/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 120/PMK.02/2011 · PMK No. 120/PMK.02/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2011Tanggal Penetapan:1 Agustus 2011
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Agustus 2011
Tanggal Penetapan01 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2011 ini ditetapkan untuk mengatur Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2012, serta memberikan estimasi biaya dalam pelaksanaan kegiatan. Standar Biaya Keluaran tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 1 Agustus 2011.

(-)

(-)