Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 13/2018 · Perda Kota Pare-Pare No. 13 Tahun 2018 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku13 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp892.260.740.552,48 dan belanja sebesar Rp969.858.823.855,31, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(77.598.083.302,83). Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp81.150.255.404,10 dan pengeluaran Rp2.765.857.030,74, menghasilkan surplus pembiayaan Rp78.384.398.373,36.

Neraca per 31 Desember 2017 mencatat jumlah aset sebesar Rp2.138.954.278.402,19, jumlah kewajiban sebesar Rp84.025.668.769,71, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.054.928.609.623,48. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp81.280.301.079,10 dan saldo kas akhir sebesar Rp820.450.174,53. Laporan operasional mencatat pendapatan operasional Rp907.628.311.078,20 dan beban operasi Rp800.709.277.202,46, menghasilkan surplus operasional Rp93.969.110.132,86.

Laporan perubahan saldo anggaran lebih mencatat saldo awal Rp81.150.255.404,10 dan saldo akhir Rp786.315.070,53. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas awal Rp1.928.570.136.952,63 dan ekuitas akhir Rp2.054.928.609.632,48. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup ringkasan dan rincian laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan SAL, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

(-)

(-)