di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kebijakan Akuntansi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Pasangkayu 2/2026 · Perbup Kabupaten Pasangkayu No. 2 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini dibentuk sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Tujuan utamanya adalah menetapkan kebijakan akuntansi bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Kebijakan ini mengatur prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi, aturan, dan praktik spesifik yang digunakan oleh BLUD UPTD PKM dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Sistematika kebijakan akuntansi yang ditetapkan mencakup pendahuluan, kebijakan pelaporan keuangan, kebijakan akun, aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, pembiayaan, serta kebijakan terkait koreksi kesalahan, perubahan kebijakan, perubahan estimasi, dan pos luar biasa. Seluruh rincian kebijakan tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.