Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Simeulue Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simeuleu 3/2023 · Perda Kabupaten Simeuleu No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Simeulue Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Simeuleu
Tanggal Berlaku28 November 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanSinabang

(-)

Qanun Kabupaten Simeulue ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah (PT. Bank Aceh Syariah) untuk Tahun Anggaran 2023. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan persentase kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Simeulue pada PT Bank Aceh Syariah dengan tujuan memperoleh kesempatan mempertahankan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui investasi jangka panjang.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:

  1. Penganggaran penyertaan modal Pemerintah Kabupaten dikelompokkan ke dalam pengeluaran pembiayaan jenis penyertaan modal (investasi) pemerintah kabupaten dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).
  2. Bentuk penyertaan modal berupa uang daerah yang disetorkan pada PT. Bank Aceh Syariah yang diakui sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan.
  3. Jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten pada Bank Aceh Syariah sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp. 30.134.520.790,-. Penambahan penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp. 1.500.000.000,-.
  4. Pencairan dana penyertaan modal dilakukan dengan cara pemindah bukuan dari kas umum daerah ke rekening Bank Aceh Syariah.
  5. Bank Aceh Syariah wajib membuat laporan pelaksanaan penyertaan modal dan laporan pertanggungjawaban yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
  6. Pemerintah Kabupaten dapat melakukan divestasi jika penyertaan modal diperkirakan rugi, berdasarkan analisis tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  7. Pembinaan atas penyertaan modal dilakukan melalui pemberian pedoman, petunjuk, bimbingan, arahan, supervisi, monitoring, dan evaluasi.
  8. Pengawasan atas penyertaan modal dilaksanakan oleh pejabat yang melaksanakan fungsi pengawasan dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati dan DPRK.

(-)

(-)