Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi serta Hubungan Kerja dengan Instansi Pembina

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNN 8/2022 · Peraturan BNN No. 8 Tahun 2022 · Peraturan BNN Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2022Tanggal Penetapan:14 November 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Narkotika Nasional
TemaSyarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi serta Hubungan Kerja dengan Instansi Pembina
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku15 November 2022
Tanggal Penetapan14 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi serta mengatur hubungan kerja dengan instansi pembina. Organisasi profesi ini wajib dibentuk dan diikuti oleh setiap pejabat fungsional asisten konselor adiksi. Badan Narkotika Nasional (BNN) bertindak sebagai instansi pembina yang memfasilitasi pembentukan organisasi ini, termasuk proses pengesahan badan hukum, musyawarah nasional, dan penetapan kepengurusan. Organisasi ini harus memiliki anggaran dasar, tujuan, visi, misi, sumber pendanaan, dan berbadan hukum. Tugas organisasi meliputi penyusunan kode etik, advokasi, dan penyampaian aspirasi anggota. Hubungan kerja antara instansi pembina dan organisasi bersifat koordinatif dan fasilitatif.

(-)

(-)