Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 29 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 29 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPENDUDUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 29/2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 29 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 29 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2008Tanggal Penetapan:22 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KEPENDUDUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tanggal Berlaku22 Desember 2008
Tanggal Penetapan22 Desember 2008
Tempat PenetapanBoroko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kependudukan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah, serta dalam rangka pengelolaan administrasi kependudukan sebagai penunjang sistem informasi kependudukan dan pembuatan dokumen kependudukan.

Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, yang meliputi penggantian biaya cetak dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Catatan Sipil (akta kelahiran, perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, dan kematian). Retribusi pelayanan kependudukan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, dengan besaran tarif yang berbeda untuk setiap jenis dokumen kependudukan. Masa retribusi KTP dan KK adalah 5 tahun.

Tata cara pemungutan retribusi diatur, dengan ketentuan bahwa pemungutan tidak dapat diborongkan. Peraturan ini juga mengatur mengenai kadaluarsa penagihan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih, serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan. Kepala Daerah menunjuk pejabat tertentu untuk melakukan pengawasan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.