Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 4/2022 · Perda Kabupaten Pati No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2022Tanggal Penetapan:26 Juli 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku26 Juli 2022
Tanggal Penetapan26 Juli 2022
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020 Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2021 Nomor 7);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, ikhtisar laporan keuangan pemerintah desa, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. Realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 meliputi pendapatan sebesar Rp. 2.725.202.350.660,00 dan belanja sebesar Rp 2.623.732.654.045,00 sehingga terdapat surplus Rp. 101.469.696.615,00. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp. 101.216.697.011,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00 sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 101.216.697.011,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran adalah Rp.202.686.393.626,00. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)