Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Permintaan Ekstradisi Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenlu 13/2020 · Permenlu No. 13 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2020Tanggal Penetapan:15 Juni 2020
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaTata Cara Penanganan Permintaan Ekstradisi Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku16 Juni 2020
Tanggal Penetapan15 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan koordinasi antar unit kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri dalam penanganan permintaan ekstradisi secara tertib, tepat, efektif, dan efisien. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi yang mengharuskan permintaan ekstradisi dilakukan melalui saluran diplomatik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara penanganan permintaan ekstradisi baik yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada pemerintah negara asing maupun sebaliknya. Permintaan ekstradisi dilakukan berdasarkan perjanjian atau atas dasar hubungan baik jika belum ada perjanjian. Tata cara penanganan ini mencakup penyampaian, analisis, dan tindak lanjut permintaan ekstradisi, serta notifikasi penyerahan ekstradisi. Direktorat di Kementerian Luar Negeri bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penyimpanan dokumen terkait permintaan ekstradisi.

(-)

(-)