Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN CIAMIS 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 12/2014 · Perda Kabupaten Ciamis No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2014Tanggal Penetapan:25 Juli 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN CIAMIS 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku25 Juli 2014
Tanggal Penetapan25 Juli 2014
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2025. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2025. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan mendasar, termasuk pembentukan Kabupaten Pangandaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, yang berdampak pada kebijakan pembangunan jangka panjang Kabupaten Ciamis. Selain itu, perubahan juga didasarkan pada hasil pengendalian dan evaluasi yang menunjukkan bahwa substansi dan sistematika RPJPD belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan rencana pembangunan jangka panjang daerah dengan perubahan geografis dan kebijakan nasional serta provinsi yang baru. Pasal I mengubah ketentuan Pasal 5 dari Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009, yang mengatur sistematika penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Pasal II menetapkan bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)