di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2011 tentang BANGUNAN GEDUNG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 8/2011 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tertib bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur fungsi bangunan gedung yang meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, tingkat ketinggian, dan kepemilikan. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan gedung).
Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi tahapan perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung. Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan. Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.