Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2011 tentang BANGUNAN GEDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 8/2011 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANGUNAN GEDUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSingaparna

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tertib bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur fungsi bangunan gedung yang meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, tingkat ketinggian, dan kepemilikan. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan gedung).

Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi tahapan perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung. Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan. Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka setiap bangunan gedung yang didirikan sebelum dikeluarkannya Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi.

1. Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan/pencabutan Ijin mendirikan bangunan gedung, pembekuan/pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenai denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.