Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Kesehatan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas PPNS di bidang kesehatan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Kesehatan, Psikotropika, dan Narkotika. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk terselenggaranya penegakan hukum oleh PPNS Bidang Kesehatan dan memberikan kepastian mengenai kedudukan, tugas, wewenang, dan pelaksanaan penyidikan oleh PPNS Bidang Kesehatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengangkatan dan Pemberhentian PPNS Bidang Kesehatan: PPNS diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia berdasarkan usulan dari Menteri Kesehatan. Persyaratan untuk diusulkan menjadi PPNS meliputi status PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan, masa kerja minimal 3 tahun, pangkat minimal Penata Muda/golongan III/a, pendidikan minimal S-1/D-IV, memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan PPNS, bertugas di teknis operasional bidang kesehatan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, sehat fisik dan mental, penilaian prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir, dan bersedia mengundurkan diri dari PPNS Bidang Kesehatan.
- Kedudukan, Tugas, dan Wewenang PPNS Bidang Kesehatan: PPNS berkedudukan di Satuan Kerja yang berkaitan dengan Tindak Pidana Bidang Kesehatan dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Bidang Kesehatan. Wewenang PPNS meliputi kewenangan sebagaimana diatur dalam undang-undang bidang kesehatan (Psikotropika, Narkotika, Kesehatan, dan Kekarantinaan Kesehatan).
- Mekanisme Penyidikan: Penyidikan dilaksanakan setelah dilakukan Wasmatlitrik (Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, atau Pemeriksaan) oleh Tenaga Pengawas Kesehatan. Proses penyidikan meliputi laporan atau pengaduan dari masyarakat, pencatatan laporan kejadian, gelar perkara, pembentukan Tim Penyidik, perencanaan penyidikan, administrasi penyidikan, dan kegiatan penyidikan (pemberitahuan dimulainya penyidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, bantuan hukum, penyelesaian berkas perkara, pelimpahan perkara, penghentian penyidikan).
- Forum Koordinasi PPNS Bidang Kesehatan: Dibentuk untuk meningkatkan koordinasi antar PPNS, berfungsi sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan mencari solusi permasalahan yang dihadapi PPNS.
- Pembiayaan: Biaya pelaksanaan tugas PPNS dibebankan kepada DIPA Satuan Kerja masing-masing.
- Pembinaan: Pembinaan umum dilakukan oleh Biro yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum, sedangkan pembinaan khusus atau teknis dilakukan oleh pimpinan Satuan Kerja.