di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 11/2011 · Perda Kota Medan No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame menetapkan pajak reklame sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan pajak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai pengeluaran dengan menyesuaikan pendapatan melalui peningkatan basis pajak dan diskresi dalam penetapan tarif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak, penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.