Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 11/2011 · Perda Kota Medan No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kota Medan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Oktober 2011
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame menetapkan pajak reklame sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan pajak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai pengeluaran dengan menyesuaikan pendapatan melalui peningkatan basis pajak dan diskresi dalam penetapan tarif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak atau dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame.
  4. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%.
  5. Masa pajak reklame adalah satu bulan kalender.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak, penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak Reklame yang terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).