Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Bagansinembah Raya Dan Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 9/2014 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2014Tanggal Penetapan:14 Februari 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Bagansinembah Raya Dan Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku14 Februari 2014
Tanggal Penetapan14 Februari 2014
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir. Pembentukan dua kecamatan baru, yaitu Kecamatan Bagansinembah Raya dan Kecamatan Balai Jaya, dilakukan karena luasnya wilayah Kecamatan Bagan Sinembah dan untuk mempercepat pembangunan serta pelayanan publik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk Kecamatan Bagansinembah Raya dan Kecamatan Balai Jaya, sehingga Kabupaten Rokan Hilir memiliki 17 kecamatan. Kecamatan Bagansinembah Raya terdiri dari 13 wilayah, sementara Kecamatan Balai Jaya terdiri dari 14 wilayah. Kecamatan Bagan Sinembah setelah pemekaran terdiri dari 18 wilayah. Batas wilayah kedua kecamatan baru ini diatur, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Ibu kota Kecamatan Bagansinembah Raya berkedudukan di Kepenghuluan Makmur Jaya, dan ibu kota Kecamatan Balai Jaya berkedudukan di Kepenghuluan Balai Jaya.

Untuk memimpin pemerintahan di kedua kecamatan baru, akan diangkat seorang Camat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan kecamatan baru ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Pemerintah Daerah akan mempersiapkan tempat sementara yang memadai untuk penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, sementara menunggu kesiapan prasarana yang permanen.

1. Sementara menunggu kesiapan prasarana sebagai tempat Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan Bagansinembah Raya dan Kecamatan Balai Jaya, Pemerintah Daerah mempersiapkan tempat sementara yang dinilai memadai dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

(-)