di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 9/2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 9 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan penjabaran rinci mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Toraja Utara selama tahun anggaran 2023.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup rincian laporan realisasi APBD yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah dirinci ke dalam belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer. Selain itu, peraturan ini menetapkan posisi surplus anggaran serta perhitungan pembiayaan netto yang menghasilkan sisa lebih pembiayaan tahun anggaran bersangkutan. Rincian teknis mengenai ringkasan laporan realisasi dan penjabaran laporan realisasi anggaran tersebut dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.