Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 1/2007 · Perda Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2007Tanggal Penetapan:16 Januari 2007
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku16 Januari 2007
Tanggal Penetapan16 Januari 2007
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2007 mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. 2. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan Bupati, yang kemudian dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. 3. Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 4. Proses penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD sebagai bagian dari perencanaan anggaran daerah. 5. Proses penyusunan dan penetapan APBD yang melibatkan pemerintah daerah dan DPRD. 6. Pelaksanaan dan perubahan APBD sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. 7. Penatausahaan keuangan daerah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran daerah. 8. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang harus dilaporkan secara berkala. 9. Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD untuk menjaga stabilitas keuangan daerah. 10. Pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah. 11. Penyelesaian kerugian daerah akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian. 12. Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD). 13. Kedudukan keuangan DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah dapat dikenai sanksi administratif dan atau sanksi pidana.