Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 12/2023 · Perda Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2023 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2023Tanggal Penetapan:24 November 2023
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku24 November 2023
Tanggal Penetapan24 November 2023
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk individu yang unggul, moderat, cinta tanah air, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Ruang lingkupnya meliputi fasilitasi penyelenggaraan dan dukungan kepada pesantren, beasiswa santri, peran serta masyarakat, penghargaan, tim pengembangan dan pemberdayaan pesantren, kerja sama, perlindungan penyelenggaraan pesantren, dan pendanaan.

Ketentuan substansial mencakup pelaksanaan fasilitasi oleh Perangkat Daerah, perencanaan pengembangan pesantren, pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Pemerintah Daerah memberikan dukungan melalui kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan. Beasiswa diberikan kepada santri dengan kewajiban pengabdian. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan pesantren, dan Pemerintah Daerah memberikan penghargaan atas partisipasi tersebut. Dibentuk tim pengembangan dan pemberdayaan pesantren sebagai mitra Pemerintah Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kebijakan Daerah mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)