di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kedokteran Militer
Juga dikenal sebagai: Permenhan 18/2020 · Permenhan No. 18 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 18 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengembangkan ilmu kedokteran militer yang memiliki kekhasan tersendiri dan dapat meningkatkan profesionalisme dalam memberikan dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan dalam kegiatan operasional Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tujuannya adalah untuk mendukung operasi militer baik untuk perang maupun selain perang, serta meningkatkan kualitas sumber daya dan kegiatan kedokteran militer.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kegiatan kedokteran militer yang meliputi dukungan kesehatan dalam operasi militer, intelijen medis, dan pelayanan kesehatan di pangkalan. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, dan Menteri Pertahanan. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antar lembaga, termasuk pembentukan tenaga kesehatan militer yang terdiri dari berbagai spesialisasi. Peraturan ini juga mengatur logistik dan fasilitas kesehatan militer, serta pengembangan kedokteran militer melalui pendidikan dan kerja sama dengan lembaga kesehatan dalam dan luar negeri.