di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2012 – 2031 Provinsi Kalimantan Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 6/2012 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Kuala untuk periode 2012-2031. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan mengembangkan potensi daerah. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem permukiman yang berhirarki dan terpadu, pengembangan sistem prasarana wilayah, pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup, pengembangan kawasan pertanian, pelestarian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengembangan kawasan perikanan, pengembangan kawasan strategis kabupaten, pengembangan kawasan industri, perdagangan dan jasa, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Rencana struktur ruang wilayah mencakup pusat-pusat kegiatan (PKW Marabahan, PKL Alalak, PKLp Tabunganen, Anjir Pasar, Tabukan, dan PPK lainnya), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, dan perkeretaapian), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan). Rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung (perlindungan setempat, suaka alam, rawan bencana alam, dan lindung lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi konversi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya).
Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan fungsi daya dukung lingkungan. Arahan pemanfaatan ruang berpedoman pada rencana struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis wilayah kabupaten, yang dilaksanakan melalui penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta perkiraan pendanaannya.