Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2012 – 2031 Provinsi Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 6/2012 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 September 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2012 – 2031 Provinsi Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 September 2012
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Kuala (Lembaran Daerah Nomor 09 Tahun 2003 Seri D Nomor Seri 2).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Kuala untuk periode 2012-2031. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan mengembangkan potensi daerah. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem permukiman yang berhirarki dan terpadu, pengembangan sistem prasarana wilayah, pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup, pengembangan kawasan pertanian, pelestarian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengembangan kawasan perikanan, pengembangan kawasan strategis kabupaten, pengembangan kawasan industri, perdagangan dan jasa, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.

Rencana struktur ruang wilayah mencakup pusat-pusat kegiatan (PKW Marabahan, PKL Alalak, PKLp Tabunganen, Anjir Pasar, Tabukan, dan PPK lainnya), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, dan perkeretaapian), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan). Rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung (perlindungan setempat, suaka alam, rawan bencana alam, dan lindung lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi konversi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya).

Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan fungsi daya dukung lingkungan. Arahan pemanfaatan ruang berpedoman pada rencana struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis wilayah kabupaten, yang dilaksanakan melalui penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta perkiraan pendanaannya.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini: a. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. b. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan peraturan perundang-undangan. c. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan penyesuaian, izin dapat dibatalkan dengan penggantian yang layak. 3. Pemanfaatan ruang tanpa izin dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini akan ditertibkan dan disesuaikan. 4. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 5. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan yang berlaku.

1. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. Peringatan tertulis. b. Penghentian sementara kegiatan. c. Penghentian sementara pelayanan umum. d. Penutupan lokasi. e. Pencabutan izin. f. Pembatalan izin. g. Pembongkaran bangunan. h. Pemulihan fungsi ruang. i. Denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.