Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 8/2013 · Perda Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2013Tanggal Penetapan:18 Oktober 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Perencanaan Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku18 Oktober 2013
Tanggal Penetapan18 Oktober 2013
Tempat PenetapanCiruas

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam menyusun, menetapkan, mengendalikan, dan mengevaluasi perencanaan pembangunan daerah dan desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta antara pemerintah, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggunaan metoda pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas dalam perencanaan pembangunan daerah dan desa. Perencanaan juga dilakukan melalui penyusunan program, kegiatan, alokasi dana indikatif, dan sumber pendanaan berdasarkan pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, serta perencanaan dan penganggaran terpadu. Prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, partisipasi pemangku kepentingan, penyusunan sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan, integrasi rencana tata ruang, serta pelaksanaan berdasarkan kondisi dan potensi daerah.

Peraturan ini mengatur tahapan tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, yang meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD, serta perencanaan pembangunan desa yang dituangkan dalam RPJM-Desa dan RKP-Desa. Data dan informasi perencanaan pembangunan daerah digunakan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah oleh BAPPEDA secara periodik.

1. Dokumen rencana pembangunan daerah dan desa yang telah ditetapkan dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya perubahan dan/atau penggantian rencana pembangunan daerah yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)