Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 30/POJK.04/2019 · Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2019Tanggal Penetapan:29 November 2019
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku29 November 2019
Tanggal Penetapan29 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) yang dilakukan tanpa melalui Penawaran Umum.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang untuk menyelenggarakan sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat terkait penerbitan EBUS tanpa penawaran umum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kriteria EBUS Tanpa Penawaran Umum, persyaratan bagi penerbit dan pembeli, penggunaan Penata Laksana Penerbitan dan Agen Pemantau (dalam kondisi tertentu), prosedur dan tata cara penerbitan, dokumen yang diperlukan (termasuk memorandum informasi), serta ketentuan mengenai penerbitan bertahap dan pelaporan.

Beberapa poin penting meliputi:

  • Kriteria EBUS Tanpa Penawaran Umum terkait jatuh tempo dan nilai penerbitan.
  • Persyaratan bahwa EBUS diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat dan disimpan dalam penitipan kolektif.
  • Pembatasan penjualan EBUS hanya kepada Pemodal Profesional.
  • Kewajiban penggunaan Penata Laksana Penerbitan dan Agen Pemantau bagi penerbit tertentu.
  • Tata cara penyampaian dokumen penerbitan kepada OJK dan jangka waktu penerbitan.
  • Persyaratan minimum yang harus dimuat dalam memorandum informasi.
  • Ketentuan mengenai Penerbitan Bertahap, termasuk informasi tambahan yang wajib disampaikan.
  • Kewajiban pelaporan hasil penerbitan EBUS dan informasi material kepada OJK.

(-)

1. Setiap pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.