di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Status Hukum Barang Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 11/2005 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan status hukum barang daerah di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga mengatur tentang panitia-panitia yang dibentuk untuk melaksanakan penghapusan, penjualan, dan pelepasan hak atas barang daerah.