Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Status Hukum Barang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 11/2005 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Oktober 2005
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Status Hukum Barang Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Oktober 2005
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan status hukum barang daerah di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Penggolongan barang milik daerah menjadi barang bergerak dan tidak bergerak.
  2. Penghapusan barang daerah yang rusak atau tidak dapat dipergunakan lagi, termasuk prosedur dan wewenang penghapusan. Penghapusan dapat dilakukan melalui penjualan, pelelangan, sumbangan, atau tukar menukar.
  3. Penjualan kendaraan dinas dan rumah daerah golongan III kepada pegawai negeri atau pejabat tertentu dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  4. Pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan milik daerah dengan cara ganti rugi atau tukar menukar.

Peraturan ini juga mengatur tentang panitia-panitia yang dibentuk untuk melaksanakan penghapusan, penjualan, dan pelepasan hak atas barang daerah.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan dan atau Keputusan Bupati.

(-)