Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan E-Government Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 7/2019 · Perda Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2019Tanggal Penetapan:21 Oktober 2019
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan E-Government Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku21 Oktober 2019
Tanggal Penetapan21 Oktober 2019
Tempat PenetapanParingin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan e-Government di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik melalui penguatan regulasi dan landasan hukum bagi pemerintahan berbasis informasi dan komunikasi.

Ketentuan Substansial:

  • Perencanaan: Setiap SKPD wajib membuat rencana aksi pelaksanaan e-Government sesuai dengan Cetak Biru Pengembangan e-Government. Dinas Kominfo bertugas melakukan inventarisasi dan evaluasi implementasi rencana aksi tersebut.
  • Kebijakan: Kebijakan operasional dalam bentuk standar atau panduan (SOP) akan digunakan untuk menjalankan operasional e-Government, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  • Kelembagaan: Penyelenggaraan e-Government dilaksanakan oleh seluruh SKPD, yang menjamin perjanjian tingkat layanan, keamanan informasi, operasional sistem elektronik, dan keterpaduan sistem.
  • Sistem Informasi: Setiap SKPD wajib melayani permintaan data dan informasi digital kepada SKPD lain, menjaga keamanan data, dan menyimpan data di pusat data yang dikelola Dinas Kominfo.
  • Infrastruktur TIK: Dinas menyediakan, mengelola, dan memelihara infrastruktur TIK yang diperlukan, termasuk pusat data, jaringan, dan sistem pengamanan informasi.

1. Penyelenggaraan e-Government wajib segera dilaksanakan oleh setiap SKPD paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. SKPD yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (5), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (6) dan ayat (8), dan Pasal 15 ayat (10) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan lisan atau peringatan tertulis.