Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 9/2010 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juli 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerseroan Terbatas Pasuruan Migas
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juli 2017
Tempat PenetapanBangil

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memanfaatkan potensi sumber daya daerah, mengembangkan perekonomian daerah, memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan mendapatkan keuntungan. PT. Pasuruan Migas dibentuk dengan Peraturan Daerah ini, dengan Bupati diberi wewenang untuk memproses pendiriannya sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Operasional PT. Pasuruan Migas tunduk pada ketentuan hukum yang menyangkut Perseroan Terbatas.

PT. Pasuruan Migas akan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha hilir migas, kerjasama dengan BUMD/BUMN dan atau Badan Usaha Swasta (Investor) yang bergerak dalam usaha Migas, serta usaha-usaha lain yang berkaitan dengan hilir migas. Dewan Komisaris terdiri dari seorang Komisaris Utama dan paling banyak 2 (dua) orang Komisaris yang memenuhi persyaratan. Direksi terdiri dari seorang Direktur Utama dan paling banyak 3 (tiga) orang direktur yang memenuhi persyaratan. Pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.

Modal dasar PT. Pasuruan Migas terdiri atas seluruh nilai nominal saham, dengan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan serta pihak ketiga. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi. Tahun Buku PT. Pasuruan Migas adalah tahun takwin. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan PT. Pasuruan Migas ditetapkan oleh RUPS. Pengawasan kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan dan mengelola PT. Pasuruan Migas dilakukan oleh Dewan Komisaris.

(-)

(-)