Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 40 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1995 tentang Pengesahan Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The State Of Kuwait

Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1995 · Keppres No. 40 Tahun 1995 · Keppres Nomor 40 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 1995Tanggal Penetapan:19 Juni 1995
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The State Of Kuwait
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juni 1995
Tanggal Penetapan19 Juni 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Transportasi Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait yang telah ditandatangani pada tanggal 28 Maret 1994 di Kuwait. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain. Keputusan ini menetapkan bahwa perjanjian tersebut disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, serta diinstruksikan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)