Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 25/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 25 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2009Tanggal Penetapan:31 Desember 2009
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku31 Desember 2009
Tanggal Penetapan31 Desember 2009
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional, dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD sebagai bagian dari perangkat daerah.
  2. Kedudukan Sekretariat Daerah sebagai unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
  3. Kedudukan Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD, bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD secara teknis operasional dan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara administratif.
  4. Tugas Sekretariat Daerah dalam membantu Bupati menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan perangkat daerah lainnya.
  5. Tugas Sekretariat DPRD dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli.
  6. Susunan organisasi Sekretariat Daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah (membawahi Bagian), Bagian (membawahi Subbagian), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  7. Susunan organisasi Sekretariat DPRD yang terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian (membawahi Subbagian), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  8. Tugas Staf Ahli dalam memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah.
  9. Tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, termasuk prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.

1. Organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, masih tetap berlaku sampai dengan pengisian formasi jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)